PERSYARATAN PESERTA UJI KOMPETENSI BAGI MAHASISWA PROGRAM PROFESI DOKTER TAHUN 2015

  • WNI yang menjadi mahasiswa program profesi dokter dan telah menyelesaikan kepaniteraan kinik di institusi pendidikan dokter di Indonesia dan terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti)
  • WNA yang menjadi mahasiswa kedokteran dan telah menjalani yudisium di institusi pendidikan dokter di Indonesia dan terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti). WNA wajib mengikuti uji kompetensi dan akan mendapatkan sertifikat profesi. Proses selanjutnya mengikuti aturan Konsil Kedokteran Indonesia.